Reportasejakarta.com-Gelar press konfrence di Bareskrim Mabes Polri Kadiv Humas Polri di wakili Karo Penmas Brigjend Pol. Awi Setiyono S,.I,.K , M,.Si menjelaskan penangkapan 5 pengurus KAMI yang masing masing mereka terjerat pelanggaran UU ITE pasal 45 UU no.11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan pasal 180 KUHP tentang Penghasutan dan menebarkan kebencian terhadap kelompok atau perorangan. Jakarta (13/10/2020).
Sudah di lakukan panjang penyelidikan dan penyidikan terhadap kelompok KAMI ini karena mengarah mengasut beberapa orang.
Dalam Konfrensi Pers di Mabes Polri Kadiv Humas Polri di wakili Karo Penmas Brigjend Pol. Awi Setiyono S,.I,.K , M,.Si menjelaskan penangkapan 5 pengurus KAMI yang masing masing mereka terjerat pelanggaran UU ITE pasal 45 UU no.11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan pasal 180 KUHP tentang Penghasutan dan menebarkan kebencian terhadap kelompok atau perorangan.
Sudah di lakukan panjang penyelidikan dan penyidikan terhadap kelompok KAMI ini karena mengarah mengasut beberapa orang dari pendiri dan anggota KAMI telah di amankan di lokasi yang berbeda oleh penyidik Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro Sumatera Utara Juliana Dewi, Khari Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan “ujar Brigjend Pol Awi Setiyono selaku Karo Penmas Mabes Polri.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap orang yang bernama Anton Permana Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, yang masing masing di bekuk di Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang sudah di periksa 1×24 jam oleh tim penyidik yang menetapkan 5 orang dari 8 orang terperiksa ujar Brigjend Pol Awi Setiyono S,.I,.K , M,.Si
Dari pendiri dan anggota KAMI telah di amankan di lokasi yang berbeda oleh penyidik Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro Sumatera Utara Juliana Dewi, Khari Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan “ujar Brigjend Pol Awi Setiyono selaku Karo Penmas Mabes Polri.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap orang yang bernama Anton Permana Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat,
Dalam Konfrensi Presanya Mabes Polri Kadiv Humas Polri di wakili Karo Penmas Brigjend Pol. Awi Setiyono S,.I,.K , M,.Si menjelaskan penangkapan 5 pengurus KAMI yg masing masing mrk terjerat pelanggaran UU ITE pasal 45 UU no.11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan pasal 180 KUHP tentang Penghasutan dan menebarkan kebencian terhadap kelompok atau perorangan.
Sudah di lakukan panjang penyelidikan dan penyidikan terhadap kelompok KAMI ini karena mengarah mengasut beberapa orang dari pendiri dan anggota KAMI telah di amankan di lokasi yang berbeda oleh penyidik Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro Sumatera Utara Juliana Dewi, Khari Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan, “ujar Brigjend Pol Awi Setiyono selaku Karo Penmas Mabes Polri.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap orang yang bernama Anton Permana Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, yang masing masing di bekuk di Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Tangerang dan sudah di periksa 1×24 jam oleh tim penyidik yang menetapkan 5 orang dari 8 orang terperiksa ungkap Brigjend Pol Awi Setiyono S,.I,.K , M,.Si
Yang masing masing di bekuk di Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang dan sudah di periksa 1×24 jam oleh tim penyidik yang menetapkan 5 orang dari 8 orang terperiksa,” jelas Brigjend Pol Awi Setiyono S,.I,.K , M,.Si
(Larty).