Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H. Reportasejakarta.com-Menyikapi tata kelola administrasi pemerintahan Jokowi, khususnya lemahnya penegakan hukum & Kamtibmas, yang semakin hari semakin tak beraturan; lebih khusus lagi terhitung sejak tanggal 10 Nopember 2020, maka PDRIS menyampaikan sikap & keprihatinan yang mendalam SBB : 1. Bahwa nampaknya HRS semakin besar kepala karena, kepulangannya dari Arab Saudi, HRS dijemput oleh Polri bersama massa besar pesepeda motor dan tanpa hak masuk jalan tol dan melanggar undang undang RI tentang lalu lintas ; 2. Massa besar menyebabkan Bandara Soeta Rusak, jadwal Penerbangan terganggu & penumpang pesawat gagal terbang, akibat terhalang oleh massa besar penjemput HRS ; 3. HRS Pulang dari Arab Saudi, tanpa melalui proses karantina 14 hari, ini jelas melanggar UU RI tentang Kesehatan dan dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah RI ; 4. HRS dikunjungi oleh Anis Baswedan & Amin Rais, walaupun mereka tahu & sadar, bahwa HRS belum dikarantina 14 hari berdasarkan UU RI tentang kesehatan ; 5. Program PSBB Covid 19 Jakarta sengaja dilanggar, dengan berkumpulnya massa yang jumlahnya sangat besar & tanpa masker, ini jelas melanggar protokol kesehatan, dan pemerintah RI tidak melakukan upaya & tindakan hukum apapun untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran ini ; 6. Pemerintah RI justeru membagi bagikan gratis puluhan ribu Masker kepada massa pengunjung HRS, yang berkumpul tanpa masker, dalam acara perkawinan puteri HRS, sementara dipinggir jalan raya sana, Satpol PP & Polri sibuk melakukan rajia, menilang WNI yang ditemukan tanpa pakai masker, merazia kumpulan beberapa orang yang tidak menjaga jarak aman, dengan uang tebusan ratusan ribu rupiah, melarang makan/ minum di Restauran dengan sanksi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah ; 7. HRS dalam ceramahnya, mengatai / memfitnah / mencemarkan nama baik artis Nikita Mirzani sebagai lonte tanpa disertai bukti otentik, ini melanggar UU RI tentang ITE maupun KUHP, HRS juga masih sibuk memprovokasi & merendahkan martabat Pejabat Negara & TNI, serta mengatai bodoh, dll ! Kami melihat Sikap administrasi pemerintah Jokowi, sangat lemah sekali, dalam hal menyikapi sejumlah pelanggaran undang undang RI oleh HRS, dimana Jokowi dan Mahfud MD, hanya sibuk berpidato, memberitahukan dan /atau mengatakan, bahwa NKRI adalah Negara Hukum, tanpa dibarengi dengan tindakan Kepolisin RI guna melakukan tindakan hukum apapun terhadap HRS, hal ini jelas tidak bisa diterima oleh akal sehat maupun oleh hukum itu sendiri! Untuk itu, Sebelum NKRI ini benar benar jatuh & runtuh ditangan administrasi pemerintahan Jokowi, maka PDRIS mengajak TNI & WNI serta Komponen Bangsa untuk bersatu padu dengan Rakyat Nasionalis Religius, untuk melindungi & menyelamatkan Bangsa & NKRI tercinta ini, khususnya melindungi Presiden RI & Polri, agar berani menegakkan hukum & keadilan kepada siapa saja yang melanggar hukum di Negara Kita ini ! Semua WNI harus / wajib diperlakukan sama dihadapan hukum & pemerintahan ” Equaluty Before The Law, Audi Et Alteram Partem” tanpa ada Kecualinya, adapun hukum & keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh “Fiat Justitia Ruat Caelum”. Untuk itu, Mari kita dukung & lindungi Presiden RI & Polri, agar berani bersikap tegas, untuk menegakkan hukum & keadilan serta Kamtibmas kepada semua WNI tanpa ada pengecualiannya. Mari juga kita jaga Persatuan & Kesatuan Bangsa & Negara RI ini, agar tidak terpecah belah akibat ulah provokasi orang tertentu ! Demikian himbauan ini, agar menjadi maklum. Shalom horas (Red).
Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H. Reportasejakarta.com-Menyikapi tata kelola administrasi pemerintahan Jokowi, khususnya lemahnya penegakan hukum & Kamtibmas, yang semakin hari semakin tak beraturan; lebih khusus lagi terhitung sejak tanggal 10 Nopember 2020, maka PDRIS menyampaikan sikap & keprihatinan yang mendalam SBB : 1. Bahwa nampaknya HRS semakin besar kepala karena, kepulangannya dari Arab Saudi, HRS dijemput oleh Polri bersama massa besar pesepeda motor dan tanpa hak masuk jalan tol dan melanggar undang undang RI tentang lalu lintas ; 2. Massa besar menyebabkan Bandara Soeta Rusak, jadwal Penerbangan terganggu & penumpang pesawat gagal terbang, akibat terhalang oleh massa besar penjemput HRS ; 3. HRS Pulang dari Arab Saudi, tanpa melalui proses karantina 14 hari, ini jelas melanggar UU RI tentang Kesehatan dan dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah RI ; 4. HRS dikunjungi oleh Anis Baswedan & Amin Rais, walaupun mereka tahu & sadar, bahwa HRS belum dikarantina 14 hari berdasarkan UU RI tentang kesehatan ; 5. Program PSBB Covid 19 Jakarta sengaja dilanggar, dengan berkumpulnya massa yang jumlahnya sangat besar & tanpa masker, ini jelas melanggar protokol kesehatan, dan pemerintah RI tidak melakukan upaya & tindakan hukum apapun untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran ini ; 6. Pemerintah RI justeru membagi bagikan gratis puluhan ribu Masker kepada massa pengunjung HRS, yang berkumpul tanpa masker, dalam acara perkawinan puteri HRS, sementara dipinggir jalan raya sana, Satpol PP & Polri sibuk melakukan rajia, menilang WNI yang ditemukan tanpa pakai masker, merazia kumpulan beberapa orang yang tidak menjaga jarak aman, dengan uang tebusan ratusan ribu rupiah, melarang makan/ minum di Restauran dengan sanksi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah ; 7. HRS dalam ceramahnya, mengatai / memfitnah / mencemarkan nama baik artis Nikita Mirzani sebagai lonte tanpa disertai bukti otentik, ini melanggar UU RI tentang ITE maupun KUHP, HRS juga masih sibuk memprovokasi & merendahkan martabat Pejabat Negara & TNI, serta mengatai bodoh, dll ! Kami melihat Sikap administrasi pemerintah Jokowi, sangat lemah sekali, dalam hal menyikapi sejumlah pelanggaran undang undang RI oleh HRS, dimana Jokowi dan Mahfud MD, hanya sibuk berpidato, memberitahukan dan /atau mengatakan, bahwa NKRI adalah Negara Hukum, tanpa dibarengi dengan tindakan Kepolisin RI guna melakukan tindakan hukum apapun terhadap HRS, hal ini jelas tidak bisa diterima oleh akal sehat maupun oleh hukum itu sendiri! Untuk itu, Sebelum NKRI ini benar benar jatuh & runtuh ditangan administrasi pemerintahan Jokowi, maka PDRIS mengajak TNI & WNI serta Komponen Bangsa untuk bersatu padu dengan Rakyat Nasionalis Religius, untuk melindungi & menyelamatkan Bangsa & NKRI tercinta ini, khususnya melindungi Presiden RI & Polri, agar berani menegakkan hukum & keadilan kepada siapa saja yang melanggar hukum di Negara Kita ini ! Semua WNI harus / wajib diperlakukan sama dihadapan hukum & pemerintahan ” Equaluty Before The Law, Audi Et Alteram Partem” tanpa ada Kecualinya, adapun hukum & keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh “Fiat Justitia Ruat Caelum”. Untuk itu, Mari kita dukung & lindungi Presiden RI & Polri, agar berani bersikap tegas, untuk menegakkan hukum & keadilan serta Kamtibmas kepada semua WNI tanpa ada pengecualiannya. Mari juga kita jaga Persatuan & Kesatuan Bangsa & Negara RI ini, agar tidak terpecah belah akibat ulah provokasi orang tertentu ! Demikian himbauan ini, agar menjadi maklum. Shalom horas (Red).
