Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang akhirnya resmi mengganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang, sekaligus merubah status kelamin yang sebelumnya perempuan menjadi laki-laki. Pergantian tersebut sah berdasarkan putusan pengadilan pada sidang perdata yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021). Aprilio yang didampingi kuasa hukum dan kedua orangtuanya berdasarkan surat permohonan menyatakan bahwa pergantian nama dan jenis kelamin tersebut berdasarkan hasil keterangan medis yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Selain itu, Iya secara pribadi juga mengungkapkan perasaannya, bahwa ada pertentangan batin antara status kelamin dengan keadaan fisik yang sebenarnya, sehingga memutuskan untuk mengurusinya kepihak yang berwenang. “Saya merasa bersyukur karena telah melewati masa itu dan bersyukur atas dukungan semua pihak. Ini merupakan hal terindah buat saya untuk menjalani hidup baru dan mungkin kedepannya saya harus banyak belajar,” ungkap Aprilio sambil meneteskan air mata saat ditanya oleh Majelis Hakim tentang perasaannya saat ini, di Markas Besar TNI AD (Jalan Veteran no. 5, Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya berdasarkan pertimbangan diantaranya perilaku sehari-hari layaknya seorang laki-laki, keterangan ahli kejiwaan, keterangan dokter ahli bedah, “Salah satu alasan Majelis hakim mengabulkan permohonan adalah agar pemohon tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujar Majelis Hakim. KASAD Andika Perkasa yang ikut hadir dalam sidang tersebut langsung menyematkan emblem nama Perkasa di baju yang dikenakan oleh Aprilio Perkasa Manganang usai majelis hakim membacakan putusan yang disambut tepuk tangan meriah dari rekan-rekan dan awak media yang menyaksikan secara live maupun virtual. (Larty).
Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang akhirnya resmi mengganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang, sekaligus merubah status kelamin yang sebelumnya perempuan menjadi laki-laki. Pergantian tersebut sah berdasarkan putusan pengadilan pada sidang perdata yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021). Aprilio yang didampingi kuasa hukum dan kedua orangtuanya berdasarkan surat permohonan menyatakan bahwa pergantian nama dan jenis kelamin tersebut berdasarkan hasil keterangan medis yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Selain itu, Iya secara pribadi juga mengungkapkan perasaannya, bahwa ada pertentangan batin antara status kelamin dengan keadaan fisik yang sebenarnya, sehingga memutuskan untuk mengurusinya kepihak yang berwenang. “Saya merasa bersyukur karena telah melewati masa itu dan bersyukur atas dukungan semua pihak. Ini merupakan hal terindah buat saya untuk menjalani hidup baru dan mungkin kedepannya saya harus banyak belajar,” ungkap Aprilio sambil meneteskan air mata saat ditanya oleh Majelis Hakim tentang perasaannya saat ini, di Markas Besar TNI AD (Jalan Veteran no. 5, Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya berdasarkan pertimbangan diantaranya perilaku sehari-hari layaknya seorang laki-laki, keterangan ahli kejiwaan, keterangan dokter ahli bedah, “Salah satu alasan Majelis hakim mengabulkan permohonan adalah agar pemohon tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujar Majelis Hakim. KASAD Andika Perkasa yang ikut hadir dalam sidang tersebut langsung menyematkan emblem nama Perkasa di baju yang dikenakan oleh Aprilio Perkasa Manganang usai majelis hakim membacakan putusan yang disambut tepuk tangan meriah dari rekan-rekan dan awak media yang menyaksikan secara live maupun virtual. (Larty).
