1. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara 2. Surat Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan TMT (Terhitung Mulai Tahun) CPN Pusat. 3. Nota Dinas Perihal Pengangkatan CPNS Prestasi. Dari 255 orang korban, tidak ada 1(satu) orang-pun yang mengikuti program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Para korban sudah berulang kali menanyakan alasan kenapa para peserta yang dibawa oleh ”OLI” belum ada yang mengikuti program penerimaan calon pegawai negeri sipil. (CPNS). “OLI” tidak memberikan jawaban secara jelas. Para korban sudah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari kebenaran mengenai program CPNS. Ternyata nama-nama korban tidak pernah ada sebagai CPNS dan suratsurat yang diserahkan oleh “OLI” dengan menggunakan Kop Surat BKN seluruhnya adalah PALSU. Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor : LP/B/4728/lX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP. Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp 9,7 miliar. “Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya. Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi. “Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,”Pungkas Odie Hadiyanto. (Red/Larty).
1. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara 2. Surat Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan TMT (Terhitung Mulai Tahun) CPN Pusat. 3. Nota Dinas Perihal Pengangkatan CPNS Prestasi. Dari 255 orang korban, tidak ada 1(satu) orang-pun yang mengikuti program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Para korban sudah berulang kali menanyakan alasan kenapa para peserta yang dibawa oleh ”OLI” belum ada yang mengikuti program penerimaan calon pegawai negeri sipil. (CPNS). “OLI” tidak memberikan jawaban secara jelas. Para korban sudah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari kebenaran mengenai program CPNS. Ternyata nama-nama korban tidak pernah ada sebagai CPNS dan suratsurat yang diserahkan oleh “OLI” dengan menggunakan Kop Surat BKN seluruhnya adalah PALSU. Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor : LP/B/4728/lX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP. Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp 9,7 miliar. “Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya. Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi. “Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,”Pungkas Odie Hadiyanto. (Red/Larty).