Reportasejakarta.com — Jakarta, Gelar Konpers, Jaki Ketika sambangi Humas Mabes Polri JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) dan Indonesian Club Sebagai Perwakilan Kelompok Masyarakat Sipil (Civil Society Group) yang berkedudukan di Indonesia, Dalam keterangan persnya, JAKI dan Indonesian Club menyatakan paparannya atas inisiatif untuk mewakili warga Negara, dalam konteksnya sebagai wakil sosial yang menyatakan akan mengajukan sebagai Pihak Intervensi atau sebagai Pihak Ketiga.
Selanjutnya dasar hukum yang menjadi hak kedudukan sebagai Pihak intervensi atau Pihak Ketiga dalam kasus gugatan ke Kapolri dalam hal pengangkatan 57 eks Pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021, adalah didasari oleh Pasat 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV), “Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”Dimana Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) masih digunakan dalam acara hukum perdata, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Mahkamah Agung.
Adapun Penggunaan RV oleh Hakim Pengadilan merupakan bentuk penjelasan Pasal 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari kekuasaan Negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, direktiva, atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial.
Dalam menghadapi sebuah perkara, Hakim bebas dalam arti berupaya melakukan kegiatan memberi dan menemukan dasar-dasar dan asas asas hukum melalui pendekatan yurisprudensi, doktrin ilmu hukum, nilai-nilai kekuatan ekonomi sosial, agama, adat, kebiasaan, kepatutan dan kemanusiaan. Hal tentang Kekuasaan Kehakim yang merdeka, ini merupakan manifestasi dari Pancasila dan UUD 45.
Dalam Peraturan Kepolisian Negara No.15 tahun 2021 tentang Pengangkatan 57 eks Pegawai KPK sepenuhnya telah memenuhi aturan-aturan hukum yang berlaku, yang terdiri dari UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 1 ayat 3, Pegawal Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Kapolri sebagai Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia).
Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan ;
“Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.”
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 Tentang Pegawai Negeri Sipil pada Bab Pasal 1 Ayat 17 menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada Ayat 30 dinyatakan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dan dalam Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan, “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.”
KEPENTINGAN INTERVENSI JAKI DAN INDONESIAN CLUB SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM RENCANA GUGATAN PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA TERHADAP KAPOLRI
Keterlibatan JAKI dan Indonesian Club sebagai pihak ketiga atau pihak intervensi yang berkepentingan adalah bentuk inisiatif sebagai Perwakilan Kelompok Masyarakat Sipil (Civil Society Group) yang sedang memperjuangkan kepentingan hak-hak rakyat warga Negara untuk memperkuat Institusi Penegak Hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan.
Selain itu JAKI dan Indonesian Club sebagai Kelompok Masyarakat Sipil di Indonesia berhak atas partispasi sebesar-sebesarnya untuk mengadvokasi rakyat dan instititusi Negara dalam hal penegakan hukum.
Adapun JAKI dan Indonesian Club, melalui UNWCI Indonesia Campaign telah bekerjasama dengan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satgas Waspada Investasi OJK dan Presiden dalam pemberantasan Kejahatan Keuangan Pinjaman Online Illegal.
Oleh karena itu kami berkepentingan dalam gugatan yang akan dilakukan oleh Pergerakan Advokasi Nusantara sebagai Pihak ke 3 yang akan terlibat dalam proses hukum acara demi menguatkan perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan publik. Khususnya dalam hal ini adalah pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan yang menjadi perhatian Kapolri dengan mengangkat 57 Pegawai Eks KPK yang memiliki keahlian, rekam jejak, kemampuan dan pengalamannya dalam tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selanjutnya dalam waktu dekat, akan mengorganisir dan menggalang sebanyak-banyak perkumpulan Advokat, LBH, Kelompok Masyarakat Sipil, Aktivis, Pergerakan dan Organisasi Perkumpulan Profesi bahkan individu untuk bergabung bersama kami dan ikut terlibat sebagai Pihak Ketiga atau Pihak Intervensi dalam memperkuat Kepolisian yang sedang bergerak ke arah reformasi Kepolisian,”jelas Gigih Guntoro dalam keterangan pers.
Adapun yang turut mendampingi acara konpers tersebut antaralain, Syamhudi Suyuti Koodinator Esekutif JAKI/Koordinator Pihak Intervensi, Harta Mashirul (dir. Indonesian Club), Gigih Guntoro (dir. Eksekutif Indonesian Club).
(Red).