penetapannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan. 7. Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang mempunyai hak suara hanya kepala keluarga. Apabila Kepala Keluarga berhalangan dapat diwakilkan oleh satu anggota keluarga yang namanya tercantum dalam KK tersebut dan telah memiliki KTP. 8. Pemilihan akan dilaksanakan dengan cara jemput bola (door to door) yang mana panitia pemilihan akan mendatangi unit pemilih untuk memberikan hak suaranya. 9. Bagi pemilih yang saat didatangi panitia pemilihan tidak ada ditempat atau terlewati jam yang telah ditentukan maka Panitia Pemilihan Wajib untuk membatalkan hak pilihnya. 10. Panitia pemilihan Ketua RT membuat Daftar Nama Pemilih Tetap (DPT) 1 (satu) Kartu Keluarga 1 orang Pemilih. 11. Panitia Pemilihan Ketua RT tidak mempunyai hak memilih dalam pemilihan Ketua RT. 12. Pengumuman Pemenang dalam pemilihan Ketua RT akan di tempel pada papan pengumuman. 13. Pendaftaran calon dibuka mulai Tanggal… s/d Tanggal… Jam… 14. Penutupan pendaftaran calon dibuka mulai tanggal…. sd tanggal… jam… nertenatrnananane Tanggal 15. Calon Ketua RT yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi berhak dipilih untuk menjadi Calon Ketua RT. 16. Nomor Urut Calon Ketua RT disesuaikan dengan urutan pendaftaran Calon yang pertama mendaftar mendapat No. urut 1 (satu) dan seterusnya. 17. Apabila pada penutupan pendaftaran hanya ada 1 (satu) calon yang mendaftar atau calon tunggal, maka calon ketua yang mendaftar atau calon tunggal, maka calon ketua Ketua RT tersebut ditetapkan sebagai Ketua RT secara aklamasi dan dinyatakan syah sebagai ketua RT. 18. Panitia ketua RT menyiapkan perlengkapan pemilihan seperti, Kotak Suara Transparan, Surat Suara, Papan Penghitungan Suara serta ATK yang dibutuhkan. 19. Calon Ketua RT dapat menunjuk 1 (satu) orang saksi untuk memantau jalannya Pemungutan Suara. Demikian rapat Panitiaย Pemilihan Ketua RT 010/RW 08 Kelurahan Paseban hari ini berjalan lancar dengan silaturahim mematuhi prokes. (Red/LR).
penetapannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan. 7. Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang mempunyai hak suara hanya kepala keluarga. Apabila Kepala Keluarga berhalangan dapat diwakilkan oleh satu anggota keluarga yang namanya tercantum dalam KK tersebut dan telah memiliki KTP. 8. Pemilihan akan dilaksanakan dengan cara jemput bola (door to door) yang mana panitia pemilihan akan mendatangi unit pemilih untuk memberikan hak suaranya. 9. Bagi pemilih yang saat didatangi panitia pemilihan tidak ada ditempat atau terlewati jam yang telah ditentukan maka Panitia Pemilihan Wajib untuk membatalkan hak pilihnya. 10. Panitia pemilihan Ketua RT membuat Daftar Nama Pemilih Tetap (DPT) 1 (satu) Kartu Keluarga 1 orang Pemilih. 11. Panitia Pemilihan Ketua RT tidak mempunyai hak memilih dalam pemilihan Ketua RT. 12. Pengumuman Pemenang dalam pemilihan Ketua RT akan di tempel pada papan pengumuman. 13. Pendaftaran calon dibuka mulai Tanggal… s/d Tanggal… Jam… 14. Penutupan pendaftaran calon dibuka mulai tanggal…. sd tanggal… jam… nertenatrnananane Tanggal 15. Calon Ketua RT yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi berhak dipilih untuk menjadi Calon Ketua RT. 16. Nomor Urut Calon Ketua RT disesuaikan dengan urutan pendaftaran Calon yang pertama mendaftar mendapat No. urut 1 (satu) dan seterusnya. 17. Apabila pada penutupan pendaftaran hanya ada 1 (satu) calon yang mendaftar atau calon tunggal, maka calon ketua yang mendaftar atau calon tunggal, maka calon ketua Ketua RT tersebut ditetapkan sebagai Ketua RT secara aklamasi dan dinyatakan syah sebagai ketua RT. 18. Panitia ketua RT menyiapkan perlengkapan pemilihan seperti, Kotak Suara Transparan, Surat Suara, Papan Penghitungan Suara serta ATK yang dibutuhkan. 19. Calon Ketua RT dapat menunjuk 1 (satu) orang saksi untuk memantau jalannya Pemungutan Suara. Demikian rapat Panitiaย Pemilihan Ketua RT 010/RW 08 Kelurahan Paseban hari ini berjalan lancar dengan silaturahim mematuhi prokes. (Red/LR).
