REPORTASEย  JAKARTA

JAKARTA, Rapat Panitia Pemilihan Ketua RT 010/RW 08 Kelurahan Paseban dihadiri 13 orang, terdiri dari pengurus RT yang lama, Ketua RW 08, Satuan Pamong Praja, Binmas Pol, Staff Kelurahan Wilayah Paseban dan diketahui oleh Ketua P3SRS Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apatemen Salemba Residence. Senin (26/7/2022).

Adapun berikut nama-nama kepanitiaan yang akan bertugas saat pemilihan RT ini sebagai berikut, Ketua Panitia Sulaeman, Sekretaris Tridjaja Esthijuningrat, dengan anggotanya, Djoko Sawiyoย  Irma Sari, Linda Restaningrum.

Yang dibahas saat di forum rapat kepanitiaan tersebut mengenai beberapa langkah-langkah persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT sebagai berikut :

PERSYARATAN UNTUK DAPAT DIPILIH MENJADI KETUA RT. 010 RW. 08 KELURAHAN PASEBAN SESUAI PERGUB NO. 22 TAHUN 2022

1. Warga negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun, baik yang sudah menikah ataupun yang belum menikah.

2. Berbadan sehat dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) kelurahan atau kecamatan.

3. Bertempat dan menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut pada tempat pencalonan yang dibuktikan dengan KTP/KK.

4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat.

5. Cakap berbicara, membaca serta menulis dalam bahasa Indonesia.

6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

7. Bukan merupakan anggota atau pengurus :

a. Partai Politik, b. Dewan Kota/Dewan Kabupaten pada Provinsi DKI Jakarta.

Cc. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 8. Menandatangani Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan.

9. Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dan tanggungjawab, memberikan informasi yang benar serta mendukung dan membantu program Provinsi DKI Jakarta.

10.Mengisi formulir Pendaftaran Calon.

11.Melampirkan fotocopy KK/KTP.

12.Melampirkan fotocopy Ijazah.

13.Melampirkan fotocopy Sertifikat Vaksin, minimal vaksin ke 1.

14. Melampirkan pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Selain daripada itu, adalagi yang harus diikuti dan dipatuhi yaitu berupa tatib :

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT. 010 RW. 08 KELURAHAN PASEBAN

1. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh Panitia Pemlihan Ketua RT yang disyahkan oleh Lurah.

2. Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

3. Bila dengan musyawarah tidak ada kesepakatan, pemilihan Ketua RT ditakukan dengan cara pemungutan suara.

4. Suara terbanyak akan disyahkan menjadi Ketua RT.

5. Apabila pada perhitungan suara terjadi suara terbanyak sama (draw) maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara ulang terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama (draw).

6. Apabila pada perhitungan ulang masih tetap menghasilkan suara yang sama (draw) maka
penetapannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan.

7. Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang mempunyai hak suara hanya kepala keluarga. Apabila Kepala Keluarga berhalangan dapat diwakilkan oleh satu anggota keluarga yang namanya tercantum dalam KK tersebut dan telah memiliki KTP.

8. Pemilihan akan dilaksanakan dengan cara jemput bola (door to door) yang mana panitia pemilihan akan mendatangi unit pemilih untuk memberikan hak suaranya.

9. Bagi pemilih yang saat didatangi panitia pemilihan tidak ada ditempat atau terlewati jam yang telah ditentukan maka Panitia Pemilihan Wajib untuk membatalkan hak pilihnya.

10. Panitia pemilihan Ketua RT membuat Daftar Nama Pemilih Tetap (DPT) 1 (satu) Kartu Keluarga 1 orang Pemilih.

11. Panitia Pemilihan Ketua RT tidak mempunyai hak memilih dalam pemilihan Ketua RT.

12. Pengumuman Pemenang dalam pemilihan Ketua RT akan di tempel pada papan pengumuman.

13. Pendaftaran calon dibuka mulai Tanggal… s/d Tanggal… Jam…

14. Penutupan pendaftaran calon dibuka mulai tanggal…. sd tanggal… jam… nertenatrnananane Tanggal

15. Calon Ketua RT yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi berhak dipilih untuk menjadi Calon Ketua RT.

16. Nomor Urut Calon Ketua RT disesuaikan dengan urutan pendaftaran Calon yang pertama mendaftar mendapat No. urut 1 (satu) dan seterusnya.

17. Apabila pada penutupan pendaftaran hanya ada 1 (satu) calon yang mendaftar atau calon tunggal, maka calon ketua yang mendaftar atau calon tunggal, maka calon ketua Ketua RT tersebut ditetapkan sebagai Ketua RT secara aklamasi dan dinyatakan syah sebagai ketua RT.

18. Panitia ketua RT menyiapkan perlengkapan pemilihan seperti, Kotak Suara Transparan, Surat Suara, Papan Penghitungan Suara serta ATK yang dibutuhkan.

19. Calon Ketua RT dapat menunjuk 1 (satu) orang saksi untuk memantau jalannya Pemungutan Suara.

Demikian rapat Panitiaย  Pemilihan Ketua RT 010/RW 08 Kelurahan Paseban hari ini berjalan lancar dengan silaturahim mematuhi prokes.

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/