REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA-Sabtu, 8/10/2022, Pk.14.30 Wib, Ahli Waris H.Katang Bin Djafar bersama dengan Kuasa Warisnya Vera Tio Humica Rajagukguk,S.Sos.M.Th melakukan pertemuan di lokasi tanah milik ahli waris yg terletak di Jl.Kebon Jeruk Raya No.1, Kel.Kebon Jeruk,.Kec.Kebon Jeruk-Jakarta Barat, acara dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW dan perwakilan dari Lurah setempat sbg Pengayom masyarakat dan masyarakat sekitar sbg undangan dalam acara : *”Pencabutan Plang PT.KAI dan Pernyataan Ahli Waris atas Hak Kepemilikan Tanahnya serta Merebut Kembali Penguasaan Fisik Tanah Miliknya Dari Tangan Oknum Mafia Tanah.

Acara penting ini diliput oleh beberapa wartawan dari media online dan cetak.
Dalam pertemuan, Kuasa Waris, Vera Tio memberikan penjelasan terkait masalah tanah ini bhw sebelum kita memutuskan untuk melakukan pencabutan plang PT KAI dan penguasaan fisik langsung oleh Ahli waris untuk mereka tinggali, Kami sudah terlebih dahulu melakukan langkah – langkah persuasif dg membuat laporan resmi dan kunjungan terlebih dahulu baik ke Kementrian ATR/BPN-RI yang mana saya langsung mengkomunikasikannya kepada Bapak Wakil Menteri ATR/BPN-RI untuk melaporkan terkait masalah tanah ini yg diterima dan langsung ditangani serta diproses “Ujar Kuasa Waris Vera Rajagukguk”

Ahli Waris H Katang Bin Djafar yang sudah memiliki Surat Girik Leter C, melalui Kuasa Warisnya selain
Sudah melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris H.Katang Bin Djafar ke pihak Kementerian ATR/BPN-RI yg disertai dengan melampirkan kelengkapan dokumen2 kepemilikan tanahnya, diantaranya :
1.Girik C No.90/Persil 41 atas nama H.Katang Bin Djafar
2.Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Ket.Penguasaan Fisik dari RW dan RT
3 Surat Penjelasan C 90 atas nama Katang Bin Djafar dari Kelurahan Kebon Jeruk.
4.Surat Penyataan Ahli Waris
5.Surat Permohonan Pengukuran Bidang Tanah dengan Nomor 89411/2019(BPN Kota Administrasi Jakarta Barat)
6.Surat Perintah Setor. Atas nama : Burhanudin (BPN Administrasi Jakarta Barat)
7.Gambar tanah Hasil Ukur Lapangan
8.Hasil Print Out Online BPN Jakarta Barat
9.Surat Penyataan Penguasaan Fisik (Sporadik)
10.Surat Penyataan tidak Sengketa
11.Surat Kuasa Ahli Waris
Surat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah ini yg telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN-RI dan di terima, saat ini sedang dalam proses “Ujar Vera, Kuasa waris dari Ahli Waris.

Selanjutnya, pertemuan dengan PT KAI Daop 1 Jakarta, ahli waris dan kuasanya diterima dengan Kepala Bagian Penindakan, Bpk.Cahyono,
Kuasa Ahli Waris H Katang Bin Djafar pd pertemuan itu memberi penjelasan ttg adanya isu klaim tanah milik ahli waris yg diklaim oleh PT KAI, Bp.Cahyono sbg pegawai PT.KAI merasa tidak mengetahui dan tidak memasang Plang PT KAI yang berdiri diatas tanah milik ahli Waris H Katang Bin Djafar. Dan beliau bersama rekannya merasa kaget ketika melihat dokumen vidio yg berisi adanya beberapa orang yang pakai baju seragam PT KAI dtg ke lokasi utk memasang plang, pak cahyono mengatakan bhw mrk tidak mengenal org2 tsb. Adapun Plang yang dipasang jg bukan milik PT.KAI karena berbeda bentuknya dan tdk seperti itu model dan tulisannya kalau milik kami, demikian ucapnya kepada kuasa waris Vera.R sehingga dpt dipastikan bhw plang tsb bukanlah milik dari PT KAI.

Kuasa waris Vera.R juga memberi penjelasan, yang sebelumnya atas laporan dan kunjungan mereka ke PT KAI DAOP 1 Jakarta dan yg telah memberikan surat namun pihak PT.KAI sampai hari ini tidak berani menjawab surat kami, Ujarnya.

Atas Surat yang dilayangkan Kuasa Waris kepada PT KAI DAOP 1 yakni ditujukan kepada Kepala Daop 1 Jakarta, Kepala Bagian Penindakan tidak berani menjawabnya.
Maka Vera selaku Kuasa dari ahli Waris bersama-sama dengan seluruh ahli waris
Memutuskan akhirnya untuk mencabut Plang PT KAI yg didirikan diatas tanah milik ahli waris yg terletak Jl Kebon
Jeruk Raya No 1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dugaan terhadap PT KAI yang mengklaim tanah Ahli waris sebagai milik PT KAI dengan mengirim beberapa orang berseragam PT KAI datang ke lokasi untuk memasang plang PT KAI (3 bulan yang lalu) dengan mengaku memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama PT KAI, namun bukti tsb tidak pernah diperlihatkan adalah sebuah perbuatan melawan hukum dgn pembohongan publik dan dugaan penipuan.
Dan bisa jadi di belakang penyerobotan tanah Ahli waris H Katang Bin Djafar ini diduga ada Oknum Mafia Tanah yg memodalinya dan melakukan praktek Mafia Tanah yang tujuannya ingin menguasai tanah milik rakyat (Ahli Waris).

Kami sampaikan hal ini kepada Bapak Menteri Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/ BPN-RI, dengan terindikasinya Dugaan Penyerobotan tanah milik Ahli Waris H Katang Bin Djafar,” Ujar Vera Rajagukguk

Adapun selama pertemuan di tanah milik tanah H. Katang Bin Djafar, pihak ke – 2 yang mengklaim tanah yang sama, seseorang bernama Najib dengan 2 orang perwakilannya, tidak mau menerima atas penyataan – penyataan Ahli Waris H Katang Bin Djafar dan perdebatan pun terjadi dengan Ahli Waris dan Kuasa ahli waris yg memberi penjelasan dan meminta untuk membuktikan kepemilikan Bapak Najib, yg ternyata tidak dapat ditunjukkan lalu keponakan Najib yg datang dikirim Sdr.Najib utk mewakili dirinya mengatakan Mundur..

Najib yang selama ini mengaku sebagai yang berhak atas tanah milik Ahli waris dengan alasan telah mengontrak dari PT KAI namun bukti kontrak jg tidak pernah diperlihatkan dan Najib juga selama ini yg telah memanfaatkan tanah Ahli Waris dengan cara menyewakan lokasi untuk tempat Parkiran mobil dan sebelumnya menyewakannya sebagai Rumah makan dan menaruh orang untuk menjaga dan tinggal di dalam lokasi yang bernama Rendi, perbuatannya sdh sangat merugikan ahli waris baik secara materil maupun immateril, Ujar kuasa waris, Vera Rajagukguk

Dan selama pertemuan dengan Ahli Waris, Kuasa waris, RT, RW, Lurah yang diwakilkan Satpol PP setempat dan para tamu undangan mempertanyakan keberadaan Najib untuk datang tetapi ybs tidak berani datang dan tdk berani bertemu dengan 00ahli waris dan kuasanya dalam pertemuan sampai pertemuan selesai.
(Margareth/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *