REPORTASE  JAKARTA

DENPASAR — Sungguh malang nasib ribuan Mitra dari investasi bodong PT Maha Agung Indonesia Bersama (MIB) jika saja tidak mengetahui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mempailitkan PT MIB tersebut pada 26 Desember 2022. Namun seorang pengacara dari Bali, IGN wirabudiasa jelantik SH. menginterupsi persidangan untuk mengingatkan bahwa begitu banyaknya korban investasi bodong bermotif investasi beternak lebah ini di Bali yang tertipu.

Akhirnya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 21/Pdt.Sus-Pallit/2022/PN.Niaga.Sby, tanggal 26 Desember 2022 menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai Kurator dan masih membuka peluang bagi mitra-mitra investor di Bali yang masih ingin menuntut kerugian akibat investasi abal-abal dari PT MIB. Dengan catatan setelah Lembaga Kurator (BHP) menelusuri aset-aset yang dimiliki PT MIB.

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak kurator yang masih melakukan tracing asset MIB, untuk itu pada saat sama dilakukan pendataan terhadap mitra investor di Bali yang dirugikan,” kata IGN wirabudiasa jelantik SH. Kuasa hukum yang mendampingi mitra investor di Bali disela-sela pertemuan dengan ratusan mitra investor di Bali. Rabu (1/2/2023).

Awalnya, iming-iming keuntungan atas kemitraan beternak lebah klanceng dilakukan oleh PT MIB dengan persyaratan mitra investor membeli 1 paket, terdiri dari 2 kotak lebah klanceng dengan harga/modal = Rp.1.500.000,-/paket. Dan setelah dipelihara lebahnya oleh mitra selama 4 bulan akan dibeli kembali oleh PT.MIB dengan harga Rp.2.000.000,- sehingga mitra akan memperoleh keuntungan Rp.500.000,-/paket untuk jangka waktu 4 bulan.

Terdata sekitar 475 mitra investor di Bali yang ikut dalam investasi abal-abal ini dengan taksiran nilai investasi berkisar sebesar 20 Miliar, sampai akhirnya terdengar kabar bahwa ada dua mitra investor dari Tulungagung dan Kediri yang mengajukan gugatan kepailitan atas PT MIB di Pengadilan Niaga Surabaya. (Hidayat).

By admin

One thought on “475 Mitra Investor Tertipu Investasi Bodong MIB Temui Pengacara IGN wirabudiasa Jelantik”
  1. Saya sdh dari awal mencurigai pt MIB karena bali bukan tempat yg bisa dilakukan ternak lebah jika diliat kondisi giografisnya, emang ada lebang kelenceng atau nyawan kele kele namun sebagain kecil tu pun liar, jika ternak sewajibnya di daerah dataran ting yg dia permuakaan 400 -600 DPL dan yg penuh dgn kebun2 kopi dan bunga balndingan…jadi jika di balj ternak lebah pasti kurang berhasil jika hanya tuk ternah hiburan bisalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *