– Tanggal 05 Mei 2021, dikirimkan via jasa pengiriman TIKI dengan no resi 660026859546, dengan tujuan penerima Presiden Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Utara No. 03, dengan pengirim Bp. Wakidjo, Jl. Tanjungsari Gg, 3/14 Surabaya.
– 25 Mei 2021, dikirimkan via jasa pengiriman J&T Ekspress dengan no resi JD0123085800, dengan tujuan penerima Presiden Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Utara No. 03, dengan pengirim Bp. Wakidjo, Jl. Tanjungsari Gg, 3/14 Surabaya.
– 26 Oktober 2021, dikirimkan via jasa pengiriman J&T Ekspress dengan no resi JD0146700888, dengan tujuan penerima Presiden Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Utara No. 03, dengan pengirim Bp. Wakidjo, Jl. Tanjungsari Gg, 3/14 Surabaya, dan
24 Februari 2023, dikirimkan via jasa pengiriman J&T Ekspress dengan no resi JO0168833244, dengan tujuan penerima Presiden Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Utara No. 03, dengan pengirim Bp. Wakidjo, Jl. Tanjungsari Gg, 3/14 Surabaya. “Tidak adanya tanggapan tersebut, membuat saya dan teman-teman dari Surabaya berfikir, apakah kami bukan warga negara Indonesia? yang tidak perlu mendapatkan perhatian atas masalah kami?” timpal Karyadi, salah satu warga Tanjung Sari, yang turut datang ke Komisi Yudisial.