REPORTASE JAKARTAJakarta — Selasa (14/04/2026) Upaya mendorong tenaga kerja konstruksi yang kompeten di daerah mulai menunjukkan hasil nyata. Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah daerah punya kewenangan membina dan mengawasi pekerja konstruksi. Lewat jalur advokasi, Habitat Indonesia aktif mendampingi pemda agar amanat itu benar-benar jalan di lapangan.
Hasilnya mulai kelihatan dari sisi anggaran. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana khusus untuk sertifikasi tenaga kerja konstruksi. “Tahun 2026 sekitar Rp300 juta dan tahun 2027 juga sekitar Rp300 juta,” ungkap Direktur Habitat Indonesia, Arwin Soelasono. Komitmen dua tahun berturut-turut ini jadi sinyal kuat bahwa program akan berlanjut meski intervensi Habitat Indonesia selesai.
Biaya sertifikasi memang tidak murah. Karena itu, dukungan fiskal pemda jadi kunci. Dengan adanya pos anggaran khusus, pekerja konstruksi di daerah punya akses lebih luas untuk ikut uji kompetensi dan mengantongi sertifikat resmi. Ini penting agar kualitas bangunan di daerah ikut naik.
Selain anggaran, inisiatif regulasi juga mulai bergulir di tingkat kabupaten. Saat ini draft Peraturan Bupati tentang Jasa Konstruksi sedang disusun. Salah satu poin paling krusial adalah kewajiban penggunaan minimal 40% tenaga kerja lokal dalam proyek konstruksi. “Tenaga kerja tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi,” jelas Arwin Soelasono, menegaskan syarat yang tak bisa ditawar.
Jika Perbup itu disahkan, maka dorongan memakai pekerja lokal bersertifikat jadi lebih mengikat. Tidak lagi sekadar imbauan, tapi aturan yang punya sanksi. Bagi kontraktor, ini artinya rekrutmen harus menyesuaikan: utamakan warga sekitar yang sudah lulus uji kompetensi.
Prosesnya belum berhenti. Draft Perbup tersebut kini masih dibahas antara pemda dan para pemangku kepentingan, termasuk tim Habitat Indonesia. “Upaya advokasi terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat disahkan dan diimplementasikan secara efektif,” tegas Arwin. Pendampingan intensif ini penting supaya pasal-pasalnya tidak mandul saat dijalankan.
Dari kacamata advokasi, ada dua kemajuan signifikan yang patut dicatat. Pertama, komitmen anggaran dari pemerintah daerah sudah nyata dan berkelanjutan. Kedua, muncul inisiatif regulasi yang lebih kuat dibanding sekadar surat edaran atau imbauan. Dua fondasi ini saling menguatkan.
Dengan anggaran tersedia dan aturan mengikat, ekosistem tenaga kerja konstruksi bersertifikat di daerah punya peluang tumbuh lebih sehat. Pekerja dapat kepastian pelatihan, proyek dapat SDM berkualitas, dan pemda dapat capaian pembangunan yang aman serta sesuai standar.
“Ini bukti bahwa kolaborasi NGO dan pemda bisa mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja lokal,” pungkas Arwin Soelasono. Habitat Indonesia berharap model advokasi ini direplikasi di daerah lain, sehingga target tenaga kerja konstruksi kompeten nasional bisa tercapai lebih cepat.
(Rita).