Untuk perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah mengamankan 6 orang tersangka dan 1 orang menyerahkan diri. Total ada 7 tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Berkas perkara pengeroyokan saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V. 1 Tersangka Penganiayaan Diamankan Polsek Bengkong
Sementara untuk perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik mengamankan 1 orang tersangka berinisial YBC (18). Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori III. Kapolresta menjelaskan kronologi awal. Korban YBC bersama 3 rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Karena suasana kamar dinilai mengganggu tamu lain, pihak pengelola beberapa kali memberi teguran. Puncaknya terjadi cekcok antara YBC dengan rekan perempuannya di area parkiran. Karyawan homestay berinisial AS (33) turut menegur hingga adu mulut. Keributan itu kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan oleh 7 orang terhadap YBC. Di sisi lain, berdasarkan laporan Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan YBC sebelum peristiwa pengeroyokan. โSeluruh rangkaian kejadian diperkuat keterangan saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum,โ ujar Kapolresta. Tepis Isu Kriminalisasi
Kapolresta menegaskan seluruh proses sudah sesuai prosedur hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka. Ia menepis isu di media sosial soal adanya kriminalisasi korban. โSaya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,โ tegasnya. Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Laporan dugaan pengeroyokan diterima 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima 4 Juni 2026. Sebelum proses pidana, kedua perkara sempat diupayakan melalui mediasi danRestorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan. Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat tidak membangun opini tanpa bukti. Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke 110 jika menemukan tindak pidana. Sumber: Humas Polresta Barelang
