melebihi batas maksimun, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole. Dengan menjamurnya pembangunan tower di Kota tangerang menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai. Pasalnya pembangunan tower telekomunikas. yang ada di RT004/005 kelurahan Penunggangan Utara kecamatan Pinang- Banten ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan
Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GARUDA NASIONAL
Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi .
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan…
– nomor izin mendirikan bangunan /PBG Ketentuan sanksi Administrasi Wali Kota tangerang dan jajaranya baik Kecamatan dan Kelurahan seharusnya menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) Penyedia menara/ atau pengelolah menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan menara telekomunikasi di kenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana di maksud
a. Peringatan tertulis
b. Penghentian semen
tara kegiatan
c. Menghentikan seme
ntara pelayanan
umum
d. Penutupan lokasi
e. Pencabutan izin
f. Pembatalan izin
g. Pembongkaran me
nara
h. Pemulihan pungsi
ruang dan/ atau
i. Denda administratif. Dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower. Contohnya,
Pembangun Tower
tower telekomunikasi yang berada di RT 004RW 005 Kelurahan penunggangan utara Kecamatan Pinang Kota kota tangerang-banten
Bangunan tower (BTS) di Penunggangan utara Di duga berdiranya Tower (BTS) tanpa ada Ijin dari dinas terkat, menurut informasi yang kami terima kuat dugaan ada yang bek up RW/ RT dengan kordinasi Rp (xx) tanpa di sebutkan nilainya Kepada orang yang tidak bertanggungjawab. Hingga saat ini pihak! yang berwenang pemberi izin dan Satpol PP belum ada tindakan dan teguran. (Red/Tim).