di Jalan TB Timur dalam 85 Nomor 8 Tebet Jakarta Selatan, bermaksud memberitahukan Polres Metro Jakarta Timur mengenai pemasangan spanduk atas satu bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik ( SHM) Nomor 00570/HM/Palmeriam yang terletak di Jalan Penegak Raya Nomor 9, rt 001 rw 003 Kelurahan palmeriam Kecamatan Matraman Jakarta Timur, yang dikenal sebagai Sekolah tinggi ilmu Komunikasi profesi Indonesia Jakarta (STIKOM PROSIA). Lebih lanjut Kuasa Hukum Odie Hudiyanto mengatakan bahwa Kampus itu tempat mencari ilmu untuk masa depan. Kami juga tidak mau efek dari penyitaan membuat kegiatan belajar terganggu dan bahkan bisa terhenti. “Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan damai. Tidak perlu kampus dilelang untuk bayar hutang. Ini jadi peristiwa yang akan membuat geger dunia pendidikan, terangnya Odie. Kuasa Hukum Odie Hudiyanto menambahkan bahwa Pemasangan spanduk ini sesuai dengan keputusan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Tim.,yang isinya adalah Pihak pertama sepakat menerima pembayaran dari pihak kedua sebesar Rp 460.990.000 dengan Cara mencicil atau bertahap yaitu:
1). pembayaran pertama 28 September 2022 sebesar cicilan Rp: 241.000.000. 2). Tgl 28 Oktober 2022 besar cicilan Rp: 219.990.000, pihak kedua melakukan pembayaran pembayaran kepada pihak pertama melalui transfer ke rekening kuasa hukum pihak pertama atas nama Persekutuan perdata Odie Hudiyanto &
Partners, ucapnya, Odie. (Larty).
