Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (23/02/2024). Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). FAA selaku Pegawai PT Antam Tbk.
2). HW selaku pihak swasta. Tambahnya Kapuspenkum menerangkan bahwa kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,katanya. Lanjutnya Kapuspenkum mengatakann bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ucapnya. (Larty).