REPORTASE  JAKARTA

DEPOK — Maraknya peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal di wilayah hukum Polres Depok menjadikan peluang bisnis haram dengan omset yang mengiurkan. (15/3/24).

Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Saat awak media konfirmasi langsung ke penjaga toko Pukul 12:52 hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 Jl Raya Sawangan Depok.
“Saya andri bang, saya hanya penjaga toko untuk bos nya Y orang aceh juga” Ujar Andri.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran Tramadol yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.

Sinergisitas aratur negara bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peradaran obat keras guna menciptakan Jawa Barat Juara Lahir Batin.

(Abu Kaperwil Banten).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot