Reportasejakarta||Jakarta – Kekecewaan warga masyarakat terhadap Institusi Polri selalu terulang, sekarang dialami oleh Ibu inisial Jo dengan Perkara Nomor LP/B/2934/XII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Desember 2023,Pasalnya Pelapor melaporkan Dugaan Tidak Pidana Penggelapan, karena BPKB yang merupakan kepemilikan kendaraan atas nama Pelapor berada pada penguasaan pihak lain secara melawan hukum, namun laporan tersebut justru membuat pelapor tidak nyaman, karena saat diminta keterangan justri Penyidik berusaha mencari-cari cara melemahkan status kepemilikan kendaraan tersebut,Menanyakan bagaimana memperolehhnya, mana bukti pembayarannya, kalau leasing dimana leasingnya, Pelapor sebagai Ibu rumah tangga yang sudah lama tidak bekerja, sulit menjawab itu semua karena kendaraan yg dimaksud didapat ketika masih bekerja diperusahaan dengan potong gaji, sekarang perusahaan sudah lama tutup, dan leasing yang dimaksudpun sudah lama tutup atau pindah kantor, maklum semua itu tidak bisa dijelakan karena proses pembelian 10 tahun yang lalu tepatnya tahun 2014.

Kuasa Hukum Pelapor Yunasril Yuzar SH, melalui pesan Whatsapp ke awak media, Selasa, (26/03/2024),Sangat menyayangkan Pertanyaan Penyidik pada kliennya, padahal sudah jelas bahwa bukti kepemilikan yaitu BPKB sebagaimana Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa BPKB kendaraan adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Kecuali BPKB bukan atas nama Pelapor, lalu mempertanyakan bukti pembelian, itu bisa diterima dan masuk logika.

Sementara Pelapor melaporkan miliknya dibuktikan dengan bukti BPKB atas nama Pelapor, kemudian ada pada pihak lain, laliu melaporkan dugaan tindakan penggelapan atas BPKB kendaraan bermotor, penyidik setidaknya mempertanyakan BPKB yang dikuasai pihak lain, bagaimana dan dengan cara apa, lalu apakah Pelapor mengetahi dan mengijinkan keberadaan BPKB ada pada Terlapor, yang harusnya membuktikan adalah Terlapor.

Tindakan penyidik mempertanyakan terkesan meragukan hal hal terkait status kepemilikan berupa BPKB sama saja bertentangan dengan Undang-undang, meragukan BPKB yang dikeluarkan Satuan lalu Lintas Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *