Kecuali BPKB bukan atas nama Pelapor, lalu mempertanyakan bukti pembelian, itu bisa diterima dan masuk logika. Sementara Pelapor melaporkan miliknya dibuktikan dengan bukti BPKB atas nama Pelapor, kemudian ada pada pihak lain, laliu melaporkan dugaan tindakan penggelapan atas BPKB kendaraan bermotor, penyidik setidaknya mempertanyakan BPKB yang dikuasai pihak lain, bagaimana dan dengan cara apa, lalu apakah Pelapor mengetahi dan mengijinkan keberadaan BPKB ada pada Terlapor, yang harusnya membuktikan adalah Terlapor. Tindakan penyidik mempertanyakan terkesan meragukan hal hal terkait status kepemilikan berupa BPKB sama saja bertentangan dengan Undang-undang, meragukan BPKB yang dikeluarkan Satuan lalu Lintas Polri.
Kecuali BPKB bukan atas nama Pelapor, lalu mempertanyakan bukti pembelian, itu bisa diterima dan masuk logika. Sementara Pelapor melaporkan miliknya dibuktikan dengan bukti BPKB atas nama Pelapor, kemudian ada pada pihak lain, laliu melaporkan dugaan tindakan penggelapan atas BPKB kendaraan bermotor, penyidik setidaknya mempertanyakan BPKB yang dikuasai pihak lain, bagaimana dan dengan cara apa, lalu apakah Pelapor mengetahi dan mengijinkan keberadaan BPKB ada pada Terlapor, yang harusnya membuktikan adalah Terlapor. Tindakan penyidik mempertanyakan terkesan meragukan hal hal terkait status kepemilikan berupa BPKB sama saja bertentangan dengan Undang-undang, meragukan BPKB yang dikeluarkan Satuan lalu Lintas Polri.