REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG – Awak media kembali mendatangi kantor desa Cicalengka untuk meminta Transparansi terkait ADD Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024. (26/6/24)

Setelah kami berhasil bertemu staff desa yg bernama Dedi untuk menanyakan langsung keberadaan kepala Desa Cicalengka Absor, “Pak Lurah absor sekarang jarang ke Desa bang lagi sibuk dan banyak urusan” ujarnya” .

Sangat disayangkan sekali Desa Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang yang di pimpin Kepala Desa Absor terkesan alergi dengan wartawan.

Mengacu dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan:
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa disebutkan:
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat Desa.

Hadi

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *