”Beredarnya berita tentang Medsos Plt Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Diserbu Penagih Utang bagi saya sangat janggal dan tidak profesional, sama sama kita ketahui bahwa Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Namun dalam melaksanakan fungsi dan perannya, pers juga wajib menghormati hak asasi setiap orang, sehingga setiap wartawan di tuntut profeional dan terbuka agar dapat di kontrol masyarakat,”ucap Rusman.
Wartawan Indonesia memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
”Profesionalisme wartawan dalam membuat berita dan menyampaikan informasi ke publik, harus memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme sesuai dengan kode etik jurnalistik,”lanjutnya.
Lebih lanjut Rusman menyampaikan bahwa dalam hal ini, media https://gobekasi.id/2025/04/09/medsos-plt-dirus-perumda-tirta-bhagasasi-diserbu-penagih-utang/#google_vignette tersebut tidak menggunakan praduga tak bersalah serta tanpa mengkonfirmasi kepada pihak yang di beritakan, Jelas berita tersebut adalah pemberitaan hoax dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 1,2,3 dan 4.
“Sedangkan kejadian tersebut telah lampau lama. Menurut saya ini merugikan pihak yang di beritakan, karna ini bersifat privat dan pihak tersebut tidak merasa terkonfirmasi apakah yang tersebar di medsos itu benar adanya. Namun setelah saya menelusuri akun tersebut, lama tidak digunakan alias tidak pernah di aktifkan oleh pihak yang di beritakan,”tandasnya.
Dalam tuntutanya Perisai Pusat Indonesia PC Bekasi Raya meminta :
1. Media Gobekasi.id segera melakukan klarifikasi terkait berita yang di muat di media online. 2. Melakukan permohonan Maaf kepada Pihak yang di beritakan. 3. Menerapkan Kode Etik Jurnalistik dalam membuat berita, sehingga informasi yang di berikan kepada masyarakat tidak hoax dan fitnah. 4. Segera Takedown berita https://gobekasi.id/2025/04/09/medsos-plt-dirus-perumda-tirta-bhagasasi-diserbu-penagih-utang/#google_vignette.