REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung RI menetapkan 3 hakim sebagai tersangka baru terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Mereka adalah ABS, AM, dan DJU. Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam dengan hukuman penjara.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika, serta mobil dan sepeda motor. Total uang yang disita mencapai Rp616,23 miliar.

Para tersangka diduga menerima suap untuk memutus perkara tertentu dengan hasil Onslag. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.