REPORTASE  JAKARTA

Tangerang — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan berinisial RT (17) dan AY (21) diduga telah melakukan aksi curanmor sebanyak kurang lebih 50 kali.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, mengenai terjadinya curanmor di Jalan Mangga VII No. 60 RT.02 RW.24 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan observasi dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pengamatan dan bukti visual, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Jatiuwung, KOMPOL RABIIN, S.H., bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa 1 gagang kunci leter T, 2 kunci tempel, 2 unit handphone, 3 unit sepeda motor, dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Namun, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Kedua pelaku yang diamankan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Jatiuwung berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron. (LR)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot