REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 22 April 2025 – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Abdul Wahid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka telah melakukan perdamaian dengan korban dan mengembalikan barang bukti yang diambil.

JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 perkara lain yaitu: Tersangka M.Sholehasan Syamsudin als Sholeh, Tersangka Firmansyah, dan Tersangka Weno.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *