REPORTASE JAKARTANias — Terkaitnya Dana tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, terbelakang, atau daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tersebut, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik. Senin, 28/04/2025.
Namun yang anehnya dan sesuai reel dan kenyata’an dilapangan bahwa dana terpencil tersebut bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal malah dibuat sengsarah oleh Oknum Kepala sekolah dengan melakukan Pemerasan dan Pungutan liar terhadap guru-guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias yang dilakukan oleh Kepala sekolah BEZARO ZAMASI,S.Ag. kenyata’anya Setiap guru yang menerima dana terpencil baik secara pengurusan dana terpencil tersebut diwajibkan Oknum guru harus melakukan penyetoran kepada Kepala Sekolah dengan membayar 1 kali pokok gaji bagi PNS. Sesuai dengan undang – undang 363 Tahun 2021 KUHP Tentang pungli dapat menerima hukuman penjara untuk pungli dapat mencapai maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika pelaku adalah PNS, hukuman bisa lebih berat, termasuk sanksi disiplin atau pemecatan sebagai PNS.
Oktarius Ndraha sebagai status Suami dari salah satu Oknum guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias yang menjadi korban dari pihak Kepala sekolah adalah terkait dengan praktek pungli yang terjadi Pada diri istrinya yang dilakukan oleh Kepala sekolah. ” ianya mengatakan bahwa, Berita Bantahan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u di beberapa media Online bahwa pernyata’an Kepala sekolah tersebut itu TIDAK BENAR, semua rekayasa dan pernyataan Opini terhadap Publik, seakan-akan dia tak merasa bersalah, saya jelaskan dan saya tegaskan bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u an : Bezaro Zamasi,S.Ag sudah memang Benar telah melakukan Praktek Pungutan Liar terhadap diri istri saya, BUKTI ADA, yaitu : bukti Transfer Uang tunai untuk dibayarkan melalui nomor rekening Kepala sekolah pada tahun yang lalu dan serta hasil Chat-nya kepada istri saya melalui akun WhtsApp. Saya berbicara ini dengan Fakta bukan membangun Opini terhadap masyarakat, ini semua kenyata’an yang dilakukan Oknum kepala sekolah terkait adanya duga’an “Praktek Pungli”
Saya meminta Kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara bahwa diwilayah Sumatera Utara harus di bebaskan dari “Praktek Pungli” Berdasakan Peraturan Gubernur Sumatera Utara yaitu :
1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 18 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Kecurangan.
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Juga Mengatur Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli)
5. Ketentuan Pidana (KUHP) Pasal 363 Mengatur Tentang Pemaksa’an atau ancaman untuk memberikan sesuatu Pada orang lain yang akan di ancam Pidana penjara sembilan tahun, Pasal 423 Mengatur Tentang pungli yang dilakukan oleh Pegawai Negeri dengan ancaman Pidana penjara enam Tahun.
” Saya Tambahkan Lagi Bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Telah menahan SK Mutasi istri saya dengan nomor :824.3824.3/110/subbag.umum/2019 tanggal keputusan 24 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Sumatera dari sekolah asal SMA Negeri 1 Idanogawo Kabupaten Nias ke sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias dengan meminta biaya tebusan Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah). Padahal yang mengurus mutasi tersebut saya sendiri bersama dengan istri saya melalui Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bagian umum an Mawarni Telaumbanua” ujarnya.