REPORTASE JAKARTAKamis, 15 Mei 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Muhammad Rizal alias Ical dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp5.900.000 dari Saksi Korban Bayu Pitriyanto.
Setelah proses perdamaian, Tersangka meminta maaf dan Saksi Korban memaafkan. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk perkara penganiayaan, pencurian, dan pengeroyokan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas JAM-Pidum. (Larty).