REPORTASE JAKARTASUMATRA SELATAN — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Terpidana Alam Jaya sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 2 bulan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Namun, terpidana tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang kemudian memerintahkan tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana. Setelah penangkapan, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang untuk menjalani hukuman.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam menjalankan putusan pengadilan dan menegakkan hukum di wilayahnya.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada terpidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.
(Red).