REPORTASE  JAKARTA

JAKARTASelasa, 17 Juni 2025, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan lelang barang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Dua bidang tanah dan/atau bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar dengan luas 1.894 M2 berhasil terjual dalam lelang tersebut.

Nilai limit objek lelang tersebut adalah Rp2.832.300.000, namun objek lelang berhasil terjual dengan harga Rp3.992.300.000.

Objek lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan di nomor HP 081272507936 atau email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot