REPORTASE JAKARTABABAKAN, Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial TW (46), seorang dokter di puskesmas tersebut, diamankan setelah suami korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 11.00 WIB, saat korban tengah piket sendirian di puskesmas. Tersangka memaksa korban untuk melakukan aksi cabul meskipun korban berusaha melawan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa petugas bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi. TW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
(Sus).