REPORTASE JAKARTATangerang Kota, 17 Agustus 2025 – Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan pemberatan dan mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti pengembangan 9 unit Sepeda Motor hasil curian dengan berbagai merek.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku mencuri Sepeda Motor menggunakan kunci Letter L saat motor di tempat parkiran Jogging Track Alam Sutera. “Kami telah mengamankan 2 orang pelaku berinisial CB dan RP, dan mereka mengakui telah melakukan kejahatan sebanyak 30 kali di Area Alam Sutera dan Wilayah Hukum Polsek Pinang,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini terungkap berdasarkan banyak laporan dari masyarakat tentang kehilangan motor saat ditinggal di tempat parkiran Jogging Track Alam Sutera. Kemudian, Kapolsek Pinang memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memasang Sepeda Motor pancingan menggunakan GPS di TKP.
“Saat 2 orang pelaku membawa kabur sepeda motor pancingan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek. Dari hasil pengembangan, tim opsnal mendapatkan 9 unit Sepeda Motor roda dua berbagai merek dari hasil aksi curian pelaku.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP Jo. Pasal 54 KUHP dan dipidana paling lama 9 tahun. Kapolsek Pinang menghimbau masyarakat yang memarkir kendaraannya agar menambahkan kunci ganda dan memasang GPS pada kendaraannya.
“Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya pencurian sepeda motor,” tutup Kapolsek. Polsek Pinang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus curanmor untuk menjaga keamanan masyarakat.
Polsek Pinang mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan kerjasama dalam mengungkap kasus ini.
(Larty).