REPORTASE JAKARTA
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buronan yang diamankan adalah DS, seorang wiraswasta berusia 51 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.
DS diamankan di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 22 Juli 2025. Saat diamankan, DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DS diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Kasus korupsi yang menjerat DS ini mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Dengan penangkapan DS, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Penangkapan DS juga menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menangani kasus korupsi dan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku korupsi.
(Larty).