REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota ke tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI.
“Adapun sikap pemerintah, setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II,” ujar Ribka. Kesepuluh RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan melalui surat Ketua DPR RI.
RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Pembahasan RUU ini sangat penting sebagai upaya menyelesaikan RUU 122 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Ribka mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja), termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah pun mengapresiasi kolaborasi yang terjalin selama pembahasan berlangsung.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkas Ribka.
Pembahasan RUU ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap bahwa keputusan ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pembahasan RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Pemerintah berharap bahwa RUU ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber Puspen Kemendagri
(Larty).