REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahap kedua. Acara pengalihan ini dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Para Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan. “Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung.
Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.
Dalam acara tersebut juga dilakukan secara simbolis Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi. Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi.
“Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik,” kata Jaksa Agung. Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut, sembari menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh.
Jaksa Agung berharap bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia. “Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.
Pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 (lima puluh sembilan) dan daftar Rupbasan yang digunakan Bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24 (dua puluh empat), dengan daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 (tujuh ratus sembilan) pegawai.
Dengan pengalihan ini, Kejaksaan RI berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan barang sitaan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jaksa Agung berharap bahwa pengalihan ini dapat memperkuat integritas sistem hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
(Larty).