REPORTASE JAKARTA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 MUI. Pertemuan ini juga membahas upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba. (23/7/2025).
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI) Dr. Kyai Arif Fachrudin, (tautan tidak tersedia) menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang belum sepenuhnya berpihak pada pengguna atau penyalahguna. “Kami memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan RI yang mendukung pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.
JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan serta menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. “Dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Kejaksaan berupaya memaksimalkan pendekatan rehabilitatif, yang tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan dan konseling, tetapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar JAM-Pidum.
Pertemuan ini juga membahas inisiatif kerja sama konkret melalui rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan MUI. Kedua pihak sepakat bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal penting untuk membangun sinergi yang kuat dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan terhadap pengguna dan/atau korban penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek spiritual. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dan MUI dapat bersama-sama menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
(Larty).