REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Istiqlal Halal Center (IHC) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta resmi menandatangani kerjasama dalam rangka membangun ekosistem halal. Penandatanganan kerjasama ini digelar di Aula PKU Masjid Istiqlal pada Rabu, 23 Juli 2025.

Agenda penandatanganan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Direktur Istiqlal Halal Center, H. Nur Hayyin Muhdlor, Lc., ME, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) PW DKI Jakarta, KH. Ma’mun Al Ayyubi. “Tentu penandatanganan kerjasama ini menjadi simbol sinergitas Masjid agar menjadi pusat pemberdayaan umat khususnya dalam membangun Ekosistem Halal,” ujar H. Nur Hayyin Muhdlor, Lc, ME.

KH. Ma’mun Al Ayyubi menyambut baik dan berbangga atas sinergitas yang besar ini. “Jangan pernah malu menjadi pengurus masjid, jangan pernah malu menghidupi masjid. Terus bergerak, jangan pernah berhenti. Memberdayakan masjid sama dengan memberdayakan umat,” tegasnya.

Kerjasama ini bertujuan untuk membangun ekosistem halal dan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Halal. IHC siap menjadi pusat kajian halal untuk umat dan mendukung percepatan Sertifikat Halal kepada para pelaku usaha.

Peserta yang terdiri dari 75 pengurus masjid se-DKI Jakarta dan 25 peserta umum sangat antusias mengikuti pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Istiqlal Halal Center. Mereka berharap dapat lulus menjadi Pendamping PPH dan mendukung ekosistem halal dalam pemberdayaan umat dimulai dari masjid.

“Alhamdulillah kami disiapkan sebagai juru syiar produk halal sebagai pendamping proses produk halal. Tentu kami sangat senang karena sudah menjadi wasilah kami untuk memakmurkan masjid dan dimakmurkan oleh masjid,” ungkap Wawan, peserta perwakilan DMI Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya produk halal dan membangun ekosistem halal yang lebih baik.

Penandatanganan kerjasama ini dilanjutkan dengan foto bersama dan pemaparan materi dari narasumber yang kredibel selama dua hari. Materi yang disampaikan meliputi Sistem Jaminan Produk Halal, Regulasi Kebijakan Halal, serta Tugas dan Fungsi dari LP3H dan Pendamping Halal bagi UMKM.

Dengan demikian, diharapkan para pengurus masjid dan pelaku usaha dapat memahami pentingnya produk halal dan dapat mengimplementasikan pengetahuan tersebut dalam kegiatan sehari-hari. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/

https://indomedia.net.id/layanan/media-sosial/