REPORTASE  JAKARTA

Jakarta UtaraSabtu, 9 Agustus 2025, tim awak media melakukan investigasi di Jl. Kapuk Kayu Besar No. 28A, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Investigasi ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa pemasangan jaringan internet Q-Net di wilayah tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai SOP.

Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan pemasangan hanya mendapat persetujuan dari oknum RT 02/RW 08 setempat, tanpa adanya surat izin dari kelurahan atau instansi terkait. Saat awak media meminta Surat Perintah Kerja (SPK), pihak pelaksana tidak dapat menunjukkannya. Pihak pelaksana justru menghubungi oknum RT dan RW.

Beberapa saat kemudian, seorang oknum RT mendatangi lokasi dan menyatakan dengan nada tinggi bahwa area tersebut adalah “wilayahnya”, serta melarang awak media melakukan wawancara. Tidak lama kemudian, oknum RT lainnya datang, memeriksa ID Card awak media, dan menuding bahwa awak media ilegal.

Awak media kemudian meminta oknum tersebut mengecek melalui Google Chrome sesuai nama “Munjul” yang tertera di ID Card resmi. Namun, meski hasil pencarian sesuai, oknum RT tersebut tetap tidak percaya dan melarang awak media menanyakan perihal perizinan.

Kronologi peristiwa yang didokumentasikan oleh awak media menunjukkan bahwa pemasangan jaringan internet Q-Net dilakukan tanpa pengamanan jalur atau rambu K3 yang memadai. Kabel bertuliskan “FOSS Cable NS2 High Quality 12 Core 2024” dipasang di tiang listrik tanpa pengaturan lalu lintas yang jelas.

Pekerjaan pemasangan jaringan internet Q-Net ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan legalitas pemasangan jaringan internet Q-Net, serta dugaan pelanggaran SOP K3 yang dapat membahayakan keselamatan warga.

Awak media juga menemukan bahwa oknum RT yang datang ke lokasi tampaknya memiliki otoritas yang signifikan di wilayah tersebut. Namun, sikap oknum RT yang tidak kooperatif dan mengklaim wilayah sebagai otoritasnya menimbulkan kecurigaan tentang adanya praktik penyalahgunaan wewenang.

Dalam investigasi ini, awak media berusaha untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang pemasangan jaringan internet Q-Net. Namun, sikap oknum RT yang tidak kooperatif membuat awak media kesulitan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Pemasangan jaringan internet Q-Net ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan keselamatan warga sekitar. Dengan tidak adanya pengamanan jalur atau rambu K3 yang memadai, pemasangan jaringan internet Q-Net dapat membahayakan keselamatan warga.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemasangan jaringan internet Q-Net telah menjadi topik yang kontroversial di Jakarta Utara. Banyak warga yang khawatir tentang keamanan dan keselamatan pemasangan jaringan internet Q-Net.

Dengan demikian, investigasi ini menunjukkan bahwa pemasangan jaringan internet Q-Net di Jakarta Utara perlu diawasi lebih ketat untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga sekitar. Awak media akan terus memantau perkembangan pemasangan jaringan internet Q-Net di Jakarta Utara.

(ME).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot