REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA –– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi pada Senin, 11 Agustus 2025, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia dan MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa. Mereka diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang independen dan profesional.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot