REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) saksi pada Senin, 11 Agustus 2025, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah MS selaku VP Legal Counsel Downstream, ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 s.d. 31 Desember 2023, dan DEHL selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Tersangka HW dkk.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan   .  menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Agung juga berharap agar pemeriksaan saksi ini dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan saksi ini merupakan salahsatu langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang independen dan profesional. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot