REPORTASE JAKARTA
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tahun 2019-2024, telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan adanya penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Saksi dari Bank DKI menerangkan bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex berupa kredit modal kerja. Namun, dalam pelaksanaan audit reguler kredit menengah, ditemukan beberapa penyimpangan.
“Dalam pelaksanaan audit reguler kredit menengah, ditemukan antara lain tidak terpenuhinya aspek reputable name PT Sritex karena tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan,” kata saksi dari Bank DKI.
Saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB juga menerangkan adanya hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan. “Penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil PT Sritex,” kata saksi dari Bank BJB.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini juga terungkap. Berdasarkan keterangan saksi, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586 dan nilai tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit dimaksud.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan para saksi, namun para saksi tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., dengan Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.
Para terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
Dengan adanya persidangan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait dan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.
(Larty/red).