REPORTASE JAKARTAJakarta, 5 Februari 2026 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang. DPO tersebut diamankan pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojonalan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Identitas buronan yang diamankan adalah Hengky Setia Budi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015, Hengky Setia Budi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung akan terus mengoptimalkan upaya penangkapan buronan dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. “Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran,” tambah Anang.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk membantu melaporkan informasi tentang buronan yang masih berkeliaran.
Kejaksaan Agung berharap dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi angka kejahatan di Indonesia.
#KejaksaanAgungRI #Tangkap #Buronan #DPO #Sukoharjo #JawaTengah
(Larty).