REPORTASE  JAKARTA

Jakarta — Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang dengan kehadiran Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional). Organisasi ini dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, dengan dihadiri oleh para akademisi dan advokat bergelar Profesor.

“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua,” kata Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH.

Harris menjelaskan, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujar Harris.

Peradi Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

“Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” kata Harris.

Peradi Profesional berkomitmen untuk menerima para sarjana hukum dari berbagai kampus di Indonesia tanpa ada unsur paksaan dan akan bersinergi bersama Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Ham dalam Program Posbakum di Wilayah Kelurahan dan Desa di seluruh Indonesia.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile, profesi yang mulia,” tutup Harris.

Deklarasi Peradi Profesional juga dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

(M.E).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/