REPORTASE JAKARTAJakarta — Minggu (22 Maret 2026) Usai libur Hari Raya Idulfitri, aktivitas pelayanan hukum kembali berjalan normal. Advokat dan Konsultan Hukum, Rahmat Aminudin, S.H., menegaskan bahwa Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan telah kembali membuka layanan bantuan hukum secara penuh, sekaligus memperkuat peran edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurut Rahmat Aminudin, periode pasca-Lebaran kerap diwarnai meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.
Berbagai persoalan yang tertunda selama masa libur, mulai dari sengketa perdata, perkara pidana, hingga permasalahan ketenagakerjaan, kembali bermunculan dan memerlukan penanganan secara profesional.
“Setelah libur Lebaran, kami kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun tidak hanya fokus pada penanganan perkara, kami juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya,” ujar Rahmat Aminudin di Jakarta Barat.
Ia menekankan bahwa edukasi hukum merupakan bagian penting dalam mencegah timbulnya permasalahan yang lebih kompleks.
Banyak masyarakat yang terjebak dalam persoalan hukum karena kurangnya pemahaman terhadap aspek legal sejak awal.
“Langkah preventif melalui konsultasi hukum dan edukasi sangat penting. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menghindari potensi sengketa maupun risiko hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan, lanjutnya, tidak hanya memberikan layanan litigasi di pengadilan, tetapi juga aktif dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi. Selain itu, pihaknya juga terbuka untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui konsultasi awal yang bersifat edukatif.
Rahmat Aminudin juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk mencari bantuan hukum sejak dini.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang layak.
“Kami ingin hadir tidak hanya sebagai pendamping dalam perkara, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memahami hukum. Edukasi adalah kunci agar masyarakat tidak mudah dirugikan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kantor hukum tersebut menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi awal terkait layanan hukum.
Penyampaian kontak ini ditujukan semata-mata untuk mempermudah akses terhadap bantuan hukum, tanpa dimaksudkan sebagai bentuk promosi yang bertentangan dengan kode etik advokat.
Dengan kembalinya aktivitas pasca-Lebaran, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk informasi dan komunikasi awal terkait layanan bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp di nomor: 0811-8862-616.
(AM).