REPORTASE  JAKARTA

Cimahi April 15 2026 voltennews.com. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengungkap detail kasus pengeroyokan dan penculikan yang melibatkan ratusan orang dari berbagai komunitas motor yang sempat viral di media sosial.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 20 tersangka, yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 18 anak di bawah umur.

“Kejadian ini bermula dari konflik antar geng motor yang dipicu oleh saling mengejek di media sosial maupun di jalanan,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).

Menurut Niko, kelompok pelaku tergabung dalam wadah Warci (Warung Ciroyom) yang berafiliasi dengan empat komunitas besar lainnya, yakni Warkam (Warung Kamling), Baskot (Batas Kota), dan Destroyer yang datang khusus dari Kabupaten Bandung.

“Mereka menyerang kelompok lawan yang dikenal dengan sebutan Lapendos (Laki-laki Penuh Dosa),”ujarnya.

Dalam insiden tersebut, terang Niko, seorang korban berinisial MF yang tertinggal dari rombongannya menjadi sasaran amuk massa.

“Kejadian berawal dari saling ejek, kemudian pelaku tidak terima dan berjanji untuk menyerang. Korban yang tertinggal akhirnya dikeroyok secara massal hingga mengalami luka berat. Selain dianiaya, HP milik korban juga dirampas,” terangnya.

Dari 18 anak yang diamankan, jelas Niko, ditemukan fakta ada tiga orang di antaranya berinisial O, L, dan AZ ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Mereka sebelumnya sudah terjerat hukum dalam kasus pengeroyokan di Margaasih, namun kini kembali melakukan tindak kekerasan di lokasi dan kasus yang berbeda.

“Sebenarnya di kasus Margaasih sudah diamankan 19 orang, dan tiga orang ini pelakunya juga. Sekarang mereka mengulangi lagi perbuatannya di sini,” jelasnya.

Saat diamankan, lanjut Niko, polisi juga menyita sejumlah kendaraan dan alat bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan.

Berdasarkan data jumlah kendaraan yang terlibat mencapai sekitar 40 unit dengan rata-rata penumpang 2 hingga 3 orang, dipastikan jumlah pelaku yang terlibat dalam keributan ini mencapai lebih dari 100 orang.

“Sampai saat ini baru 20 yang berhasil kita amankan, namun proses pengejaran dan pendataan terus kami lakukan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,”imbuh dia.

Lantaran adanya unsur perampasan barang dan penganiayaan massal, para pelaku dijerat dengan pasal yang berat. Polisi menerapkan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

“Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun bagi para pelaku, sekalipun sebagian besar di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” tegasnya. (LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/

https://indomedia.net.id/layanan/media-sosial/