REPORTASE  JAKARTA

Cimahi April 15 2026. Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra membeberkan detail kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.

Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini mengungkap modus kejahatan yang dilakukan oleh sesama anak di bawah umur yang berawal dari pertemanan di dunia maya.

Korban berinisial NZ (12 tahun) berhasil diamankan bersama pelaku berinisial D (15 tahun) di Kota Bandung, setelah hilang selama kurang lebih lima hari,” kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).

Menurut Niko, kejadian ini berawal pada Rabu, 8 April 2026 lalu, di mana pelaku dan korban sudah saling mengenal melalui permainan daring Free Fire dan menjalin hubungan asmara.

“Pada pertemuan keduanya kali ini, pelaku menjemput korban menggunakan layanan aplikasi ride-hailing mobil Agya putih,” ujarnya.

Pelaku memesan kendaraan melalui aplikasi dan meminta sopir menjemput korban di depan lokasi fotokopi di Sindangkerta.

“Video viral yang memperlihatkan sopir turun dari mobil, dikonfirmasi karena pelaku belum membayar ongkos dan sempat turun menjemput korban, sehingga sopir mengejar untuk menagih,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa korban, lanjut Niko, pelaku mematikan aplikasi dan mengajak korban menuju kos-kosan di daerah Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Selama berada di lokasi tersebut Kata Niko, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berupa persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 12 tahun selama 5 hari.

“Motifnya bukan pemerasan atau kehilangan harta. Awalnya rencananya hanya jalan-jalan, namun karena keterbatasan dana dan kondisi pelaku yang sakit, akhirnya mereka tinggal di kosan tersebut. Lokasinya terpencil, sehingga keberadaan mereka sulit dilacak,” bebernya.

Niko menyebutkan, kasus ini baru terungkap setelah ibu pelaku mengetahui keberadaan korban dan menyarankan anaknya untuk mengembalikan korban kepada orang tua.

“Namun, pelaku enggan menghubungi keluarga korban meski memiliki kontak nenek korban, dengan alasan korban belum ingin pulang,” ucapnya.

Kendati pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau masih berusia 15 tahun dan merupakan siswa kelas 9 SMP, Niko menegaskan, proses hukum tetap dijalankan secara tegas sesuai dengan hukum acara anak.

Pihaknua menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 454 ayat 1 huruf B KUHP baru terkait penculikan dengan ancaman hukumannya bisa mencapai penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini korban sudah diamankan dan kami pastikan mendapatkan pendampingan serta trauma healing yang maksimal mengingat adanya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi,” tandasnya. (FRN).

Sumber Voltren

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/

https://indomedia.net.id/layanan/media-sosial/