REPORTASE BHAYANGKARADeliserdang — Satres Narkoba Polresta Deliserdang gagalkan peredaran berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar jaringan Malaysia yang berhasil dibekuk di pintu keluar gerbang Tol Lubukpakam, Senin (20/4). Dari para tersangka disita barang bukti antara lain, 53 Kg sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi berbagai merek dan 350 kemasan narkoba jenis happy water.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi dalam keterangannya, Senin (27/4) di Mapolresta Deliserdang mengatakan, pengungkapan ini bermula, adanya laporan intelijen Polresta Deliserdang dalam beberapa minggu sebelumnya yang menginformasikan akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam. Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deliserdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Pada, Minggu (19/4) berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam,”ungkap Kapolres.
Pada, Senin (20/4) dini hari sekira pukul 01.30 Wib, tepat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil dan saat itu berhasil ditangkap pelaku, J Alias I dan R serta anak berinisial, M Alias N. “Dari para tersangka disita barang bukti antara lain, 53 Kg sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi berbagai merek dan 350 kemasan narkoba jenis happy water,”jelasnya.
Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, J Alias I dan RSP serta MGN alias N Narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X yang kini sedang dalam buruan petugas di Tanjung Leidong dan rencananya akan dibawa atau serahkan kepada inisial B di Kota Lubuk Pakam.
“Karena perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman Mati atau paling lama Seumur Hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun,”tukasnya.
I. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 135 / IV / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 20 April 2026
Kronologis :
Berdasarkan Laporan intelijen Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu sebelumnya akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam, atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Hari Minggu tanggal 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam.
:
3 (tiga) buah goni plastik berisikan :
50 (lima puluh) bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram,
2 (dua) goni plastik berisikan :
30 (tiga puluh) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs
1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs
dengan total jumlah 3.249 pcs,
1 (satu) goni plastik berisikan :
1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir
1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir
dengan total jumlah 9.112 butir,
35 (tiga puluh lima) bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet,
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR,
1 (satu) unit handphone merk OPPO,
1 (satu) unit handphone merk Redmi,
1 (satu) unit iphone 14 Promax.
Tersangka / Anak :
J Alias I, Umur 27 Tahun, Alamat Tanjung Pura, Langkat
R, Umur 28 Tahun, Alamat Tanjung Pura, Langkat
M Alias N, Umur 17 Tahun, Alamat Tanjung Pura, Langkat
(RZ).