REPORTASEย JAKARTAGunungsitoli – Terkait laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oknum berinisial NZ akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Nias. kehadiran NZ bertujuan untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan, merespons laporan pelapor mengenai dugaan pemalsuan surat jual beli tanah di KSP3 Nias. Rabu (29/4/26)
Berdasarkan informasi, penyelidikan ini mencuat setelah pihak pelapor merasa dirugikan atas penggunaan dokumen tanah yang diduga palsu oleh terlapor. Polres Nias tengah mendalami keterlibatan NZ dalam kasus ini guna mengungkap kebenaran materiil di balik dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Proses pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Polres Nias dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana serius.
Lanjut, bermula kejadian pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 wib pelapor sedang berada dirumah menantunya a.n ALS Ina Alfan Lase mencoba menghubungi terlapor namun tidak berada padanya, melainkan berada di KSP3.
“Terlapor menjelaskan bahwa almarhum Marlinus Lase alias Ama Alfan Lase memiliki utang kepadanya. Terlapor kemudian mengaku telah mengambil pinjaman di KSP3 dengan menjaminkan surat jual beli tanah atas nama Alibudi Lase (Pelapor). Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Nias agar Terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”
Sudah habis rasanya kesabaran yang tersisa. Awalnya saya menaruh kepercayaan penuh sesuai dengan janjinya, namun kepercayaan itu kini dibalas dengan serangkaian janji palsu yang tak kunjung terealisasi. yang seharusnya diselesaikan pada saat tanggal jatuh tempo awal, terlapor berinisial NZ terus menerus mengelak.
Situasi ini bermula ketika saya mencoba menagih hak saya. bukannya penyelesaian yang didapat, justru terlapor menambahkan banyak janji-janji baru yang terdengar meyakinkan. mulai dari alasan “TUNGGU”, hingga menunjuk tanggal-tanggal tertentu untuk pelunasan yang kenyataannya meleset total.
Tindakan ini terus berulang. Setiap kali ditagih, terlapor selalu saja menghindar, berjanji akan membayar “besok”, “minggu depan”, atau “akhir bulan”, namun hingga detik ini, belum ada pembayaran sepeser pun yang masuk. Narasi-narasi penundaan ini nampaknya sengaja dilakukan untuk mengulur waktu dan menghindari tanggung jawabnya.
Kini, setelah sekian lama menunggu dan menerima janji manis yang tak bertepi, korban (ALIBUDI LASE) merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril. kurangnya iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya menunjukkan ketidakprofesionalan dan potensi dugaan penipuan.
Saya menegaskan agar terlapor segera menyelesaikan kewajibannya sebelum langkah hukum yang lebih serius diambil. janji tidak membayar utang, tapi tindakan nyata yang dibutuhkan. Tegasnya
โKami terpaksa menempuh jalur hukum, karena kami merasa ditipu, uang sebesar Rp 150 juta sudah digelapkan oleh terduga pelaku Inisial (NZ), dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.โ Yasato Lase Anak Kandung Ahli Waris An, Alibudi Lase itu kepada Wartawan
Ketua LP-KPK, Agustinus Zebua mengatakan, bahwa Polres Nias telah melakukan penyelidikan perkara, sekarang sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil dari LP/B/231/lV/2025/SPKT/Polres Nias /Polda Sumatera Utara, tanggal 18 April 2026. dan Hingga penyelidikan (SP.Lidik) dengan Nomor: SP. Lidik/313/lV/Res.1.11./2026/reskrim, tanggal 23 April 2026. hasilnya laporan status kasus perkara tersebut dari tahap LP akan menjadi ketingkat penyelidikan.
โKita berikan apresiasi kepada Pihak Polres Nias, yang mana serius menangani kasus ini. dan berharap kasus ini segera terang berderang sehingga ada kepastian hukum,โ Ugkapnya Ketua LP-KPK Agus Zebua Kepada Wartawan Rabu 29/4/26
Dikatakannya, atas gerak cepat yang dilakukan Polres Nias. tentu, keluarga Alibudi Lase (Korban) sangat bersyukur. sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polres Nias tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat kita.
โKita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,โ tegasnya Ketua LP-KPK itu Kepada Wartawan
Proses penyelidikan kasus tindak pidana penipuan terus bergulir di Satuan Reskrim Polres Nias. terduga pelaku berinisial NZ tampak keluar dari pemeriksaan pada rabu 29 april 2026 pukul 14.13 Wib sore setelah menjalani serangkaian tanya jawab dengan ruang penyidik reskrim.
“Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media di lokasi tidak membuahkan hasil. Oknum PNS NZ itu memilih untuk tutup mulut seribu bahasa. saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, oknum terduga pelaku (NZ) enggan memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada wartawan”.
Bahkan, saat dimintai waktunya sejenak untuk memberikan klarifikasi, NZ hanya merespons dengan singkat dan dingin. “LO’INOTOGU PAK” Wartawan; Apa Bu….?! “Tidak Ada Waktu Saya Pak.”. Cetusnya sambil terus berjalan sambil bawa motor menghindari konfirmasi media. sikap tidak kooperatif ini kontras dengan harapan publik yang menanti penjelasan transparan terkait kasus penipuan yang sedang menyita perhatian masyarakat Nias tersebut.
(TIM.)