REPORTASE  JAKARTA

SURABAYA – Buronan 14 tahun akhirnya tak bisa lari lagi. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung mengamankan Bo Foeng Mei alias Henni Melany, 65, DPO Kejari Surabaya di rumahnya Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Rabu 3/6/2026.

Terpidana divonis 1 tahun penjara oleh MA lewat Putusan 455/PID/2011/PT.SBY karena terbukti penggelapan berlanjut sesuai Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kerugian negara mencapai Rp373.656.874. Masa penahanannya dikurangkan dari vonis.

Saat ditangkap, Bo Foeng Mei bersikap kooperatif. Proses pengamanan berjalan lancar. Ia langsung diserahterimakan ke Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya untuk dieksekusi.

Jaksa Agung minta seluruh jajaran pantau dan segera tangkap buronan lain. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan,” imbaunya.

Penangkapan ini bukti Kejaksaan serius kejar DPO demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *