JAKARTA — Dua Anak Berhadapan dengan Hukum ABH diproses Polres Metro Jakarta Pusat setelah korban bocah 7 tahun mengalami sengatan listrik di tiang lampu RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen. Peristiwa terjadi Minggu 7 Juni 2026 pukul 18.30 WIB dan kini korban sudah membaik.
ABH berinisial ALR 17 tahun 11 bulan ditahan karena sudah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara RM 13 tahun tidak ditahan, dikembalikan ke orang tua dengan wajib lapor selama penyidikan. Keduanya diproses pakai Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang larangan kekerasan pada anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung bilang, laporan masuk dari orang tua korban pada 9 Juni 2026. “Perkara kami tangani profesional dan kedepankan perlindungan anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan, kedua ABH diproses sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat 12/6/2026.
Kronologinya, korban mengganggu ABH yang sedang main gim di taman. Merasa kesal, kedua ABH mengejar lalu bawa korban ke tiang lampu. Satu ABH pegang tangan, satu lagi pegang kaki. Kaki korban dimasukkan ke tiang lampu lalu digesek ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban pingsan.
Korban sempat dibawa ke beberapa rumah sakit sebelum akhirnya dirawat intensif di RSCM karena diduga sengatan listrik. Setelah perawatan, kondisinya membaik dan sudah boleh pulang. Penyidik menyita pakaian korban, pakaian ABH, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kasat PPA-PPO Kompol Rita Oktavia Shinta menyebut ABH mengaku tak tahu tiang itu beraliran listrik. “Tapi perbuatan yang bikin korban luka dan dirawat tetap jadi dasar hukum. Berkas perkara masih dilengkapi untuk dikoordinasikan ke JPU,” jelasnya. Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial juga dilibatkan.
Kapolres Reynold imbau warga awasi anak dan laporkan kekerasan. “Lindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kalau tahu atau alami tindak pidana, lapor ke kantor polisi terdekat atau 110,” tegasnya. (Larty).
