REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA – Buronan kasus korupsi kredit modal kerja dan bank garansi semen senilai Rp34 miliar akhirnya tak bisa lari lagi. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung, Satgas SIRI, mengamankan tersangka BSN, 53 tahun, di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu 17/6/2026.

BSN merupakan Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia diduga terlibat pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2012-2020.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” demikian isi siaran pers Kejagung Nomor PR-190/011/K.3/Kph.3/06/2026.

Kerugian negara dalam perkara ini terungkap dari audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025. Hasil audit Penilaian Kerugian Keuangan Negara menyebut ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian Rp34.000.000.000.

BSN diketahui beralamat di Komp. Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006/RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pekerjaannya wiraswasta, lahir di Lubuk Alun, 18 September 1973.

Jaksa Agung menegaskan pengejaran buronan akan terus dimaksimalkan. “Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”

Dengan ditangkapnya BSN, Kejati Sumbar bisa melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Satgas SIRI selama ini fokus memburu DPO kasus korupsi yang mangkir dari panggilan hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *