REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA – Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum mertua Raffi Ahmad, angkat bicara soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma, dr Tifa, Jumat 19/6/2026. Menurutnya, Indonesia negara hukum sehingga prosesnya wajib profesional, proporsional, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini berawal dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pagi tadi.

Erles menekankan kedudukan hukum semua warga negara sama. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses hukum terhadap siapa pun harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Erles Rareral, S.H., M.H.

Pengacara yang menangani sejumlah perkara besar itu juga mengingatkan kewenangan aparat penegak hukum harus dibarengi pertanggungjawaban yuridis. Tindakan penyidikan, kata dia, harus objektif dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih jauh, Erles berharap kebenaran materiil perkara ini terungkap di persidangan yang independen. “Biarkan proses hukum berjalan. Pengadilan nantinya yang akan menilai fakta-fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak secara objektif. Semua pihak harus menghormati proses tersebut demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Erles mengimbau publik tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap situasi tetap kondusif sembari menunggu proses hukum berikutnya di pengadilan.

Perkara Roy Suryo dan dr Tifa kini jadi sorotan nasional. Publik menunggu kelanjutan proses hukum hingga persidangan untuk mengetahui kepastian fakta dan putusan hakim.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *