REPORTASEย  JAKARTA

JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Penasihat Hukum Tersangka SS. Penolakan itu terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026, karena SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama.

Surat permohonan Justice Collaborator diterima Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Selasa 23/6/2026. Setelah dikaji, penyidik berpendapat Tersangka SS tidak memenuhi syarat untuk mendapat status tersebut.

Sesuai UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SE MA No 4 Tahun 2011, dan Surat JAM PIDSUS No B-1964/Fd.1/09/2017, ada 3 syarat jadi Justice Collaborator: merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama.

โ€œMengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,โ€ tulis keterangan resmi JAM PIDSUS.

Justice Collaborator adalah orang yang terlibat tindak kejahatan terorganisir minimal 2 orang, namun perannya penting karena dapat membongkar kejahatan dan menyediakan bukti untuk menyeret tersangka lain. Status ini bertujuan membongkar perkara besar dengan imbalan perlindungan dan keringanan hukum.

Permohonan diajukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional periode 2025 s.d 2026. Dengan ditolaknya status JC, SS akan tetap diproses sebagai tersangka utama bersama pihak lain yang sedang disidik.

Keputusan ini menegaskan komitmen JAM PIDSUS menuntaskan perkara MBG secara akuntabel. Penyidik menekankan status Justice Collaborator hanya diberikan kepada pelaku non-utama yang berperan membantu pembongkaran kasus.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *