REPORTASE  JAKARTA

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua pelaku penipuan penyelenggaraan ibadah haji khusus Mujamalah, Kamis (24/6/2026). Korbannya seorang pengusaha asal Kabupaten Serang yang rugi hingga Rp7,65 miliar karena 19 jemaahnya batal berangkat.

Dua tersangka yang ditahan berinisial NN (53) dan NZ (31). Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus bermula dari laporan tanggal 2 Juni 2026. Korban berinisial AW ditawari paket haji khusus VIP seharga Rp320 juta per orang.

“Setelah negosiasi, korban sepakat memberangkatkan 19 orang dengan biaya di-upgrade jadi Rp450 juta per orang. Total transfer Rp7,65 miliar dari tagihan Rp8,55 miliar,” kata Maruli, Jumat (26/6/2026).

Namun hingga jadwal berangkat 16 Mei 2026, para jemaah tak kunjung terbang. Alasan visa haji belum terbit terus diberikan, hingga akhirnya visa tidak pernah keluar.

Penyidik mengungkap tersangka NZ sempat dua kali mangkir panggilan. Polisi mendapat informasi NZ hendak kabur ke luar negeri.

“Pada 24 Juni 2026, NZ diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi sama, kami juga amankan NN,” ujar Maruli.

Dari tangan pelaku, polisi menyita bukti transfer Bank BNI senilai Rp250 juta, Rp3,6 miliar, dan Rp4,05 miliar. Disita juga invoice tagihan, surat somasi, profil PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama 19 jemaah.

Maruli menyebut motif keduanya mencari keuntungan pribadi. NN berperan menawarkan dan mengaku punya travel HKN yang bisa memberangkatkan haji Mujamalah. Sementara NZ memfasilitasi rekening penampungan dana korban.

“Korban dijanjikan keberangkatan cepat dengan fasilitas VIP, padahal prosedur resminya tidak dipenuhi,” terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru UU No. 1/2023 Jo Pasal 125 Jo Pasal 118 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancamannya penjara 12 tahun atau denda Rp10 miliar.

Menutup kasus ini, Polda Banten mengimbau calon jemaah lebih teliti.

“Pastikan biro perjalanan punya izin resmi pemerintah. Jangan tergiur iming-iming berangkat cepat tanpa prosedur jelas,” tutup Maruli.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *