REPOFTASE JAKARTAJAKARTA โ Tim gabungan korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah titik yang digeledah antara lain Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete. Selain itu, penyidik juga menggeledah beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan dilakukan melalui kerja sama penyidikan atau _joint investigation_ antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
โSaat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,โ ujar Irjen Pol Totok.
Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan menyasar sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, kasus ASABRI periode 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI periode 2020 sampai 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
โRangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,โ ujar Kombes Budi.
Sementara penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kombes Budi menegaskan, keterlibatan personel Brimob merupakan prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar. Ia juga mengingatkan, setiap pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).
Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
โSaat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,โ ujar Irjen Pol Totok.
Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
โRangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,โ ujar Kombes Budi.
Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Larty).